F Catatan Kuliah; Hadits Tahlili - Satpam Abbasea

Catatan Kuliah; Hadits Tahlili

Muqorror hadits tahlili
Catatan 1
Catatan 2
Catatan 3

Sabtu, 22 Mei 2021

****

Nama kitab: Hadits-hadits pilihan dari kitab "Al-Mufhim" karya Imam Al-Qurtubi (bagian taharah dan salat)
الأحاديث المختارة من كتاب المفهوم للإمام القرطبي (الطهارة — الصلاة)
Mata kuliah: Hadits Tahlili
Jurusan: Ushuluddin
Tingkat: Satu (termin dua)


****

Bagian sholat (bab 12 : hal 258)
SHOLAT KHOUF

Di bab ini ada dua hadits, tapi dukturoh hanya mengambil satu hadits untuk diperinci, yaitu hadits ke-75 yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

Dalam praktiknya, para ulama sepakat bahwa sholat Khouf punya 7 tata cara berbeda yang dicontohkan oleh Nabi dalam keadaan berperang, tergantung situasi dan kondisi. Sebenarnya masih terdapat banyak tata cara lainnya, namun terdapat perkhilafan di dalamnya.

Mengetahui makna Khouf


Secara bahasa, Khouf (خوف) merupakan masdar dari خاف - يخاف
(خفت الشيء خوفاً وخيفةً)
Atau sinonim dari الفزع والذعر yang berarti kepanikan, ketakutan, kengerian, dan kekhawatiran.

Adapun secara istilah, Khouf merupakan "perasaan kacau dan tidak karuan yang datang ketika terdapat sebuah hal yang dibenci atau hilangnya hal yang disukai".

Ibnu Mulaqqon menyebutkan bahwasanya Huzn (حزن)  merupakan perasaan gundah atas sesuatu yang telah terjadi, sementara Khouf (خوف) merupakan perasaan gundah terhadap sesuatu yang akan terjadi.

Makna Khouf tersebut sesuai dengan istilah (صلاة الخوف) yang digunakan. Karena sholat Khouf merupakan sholat dalam keadaan takut akan datangnya musuh.


Pertanyaannya:


Apakah sholat khouf ini disyariatkan khusus di zaman hidupnya Nabi, ataukah relevan hingga masa setelah wafatnya?

Jawaban:

1. Pendapat Abu Yusuf
Beliau mengatakan bahwa sholat khouf merupakan syariat khusus untuk Nabi saja.

Di mana tata cara pelaksanaannya adalah, ketika hendak melaksanakan sholat, pasukan dibagi menjadi dua gelombang jamaah. Ketika jamaah pertama yang diimami Nabi sholat, jamaah kedua berjaga di belakangnya. Ketika jamaah pertama selesai, barulah jamaah kedua memulai sholat dengan diimami salah satu sahabat di antara mereka. Sementara jamaah pertama bergantian berjaga.

Dalil :  أنا لسه ما بتفهمش، معليش :')

2. Pendapat Jumhur Ulama
Sholat khouf merupakan syariat yang berlaku baik di zaman Nabi maupun setelah beliau wafat.

Hal tersebut dibuktikan dari praktik yang dilakukan sahabat-sahabat Nabi, di mana mereka tetap melakukan sholat khouf di banyak peperangan sepeninggal beliau SAW.

Dalil lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits Nabi yang berbunyi,
صلوا كما رأيتموني أصلي
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat."

Berpegang pada hadits tersebut, maka sangat wajar bila kemudian para sahabat sholat mengikuti Nabi, baik dalam keadaan aman maupun keadaan perang (khouf).

Adapun pada hakikatnya, segala perbuatan Nabi merupakan amaliyah yang dianjurkan untuk ditiru berdasarkan konsep tuntunan dan keteladanan (Al-Iqtida' wal Uswah), kecuali beberapa perbuatan yang memang mengandung dalil-dalil yang mengkhususkan perbuatan tersebut hanya untuk Nabi.


Penting untuk diketahui
Sholat Khouf hanya berbeda di sifat (tata cara) sholatnya saja dan tidak mempengaruhi jumlah rakaat.

Misal, peperangan terjadi di daerah yang dekat dengan pemukiman kaum muslimin. Maka ketika melaksanakan sholat khouf, tidak boleh dilakukan dengan meng-qasr(meringkas) rakaat dalam sholat  karena syarat untuk melakukan sholat dengan Qasar yaitu safar dengan jarak yang jauh, tidak terpenuhi. Berlaku halnya dengan udzur lain seperti lelah dan sakit, tetap tidak bisa mengubah rakaat sholat Khouf. Jadi, sholat dzuhur, ashar, dan isya tetap dilaksanakan empat rakaat sebagaimana semestinya kecuali ketika perang dilakukan saat safar di tempat yang jauh.


Hikmah yang terkandung dalam sholat Khouf

1. Menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang toleran, mudah, dan tidak membebani.

Hal ini sesuai dengan firman Allah di surat Al-Hajj ayat 78:
(.. وما جعل عليكم في الدين من حرج.. )
"..dan Dia tidak memberikan kesusahan untuk kalian dalam agama.."

2. Memperkuat anjuran pentingnya sholat jamaah. Bahkan di saat genting dan panik seperti perang, syariat sholat Khouf turun dengan cara berjamaah, apalagi ketika sholat di saat aman.

3. Allah tetap mewajibkan kaum muslimin sholat dalam keadaan yang genting untuk memperkuat mental mereka. Ketika berada dalam posisi sulit, sudah pasti mereka sangat membutuhkan keterikatan batin dan pertolongan dari Allah. Hal tersebut hanya bisa didapatkan melalui sholat.


****

Note: catatan ini ditulis berdasarkan apa yang disampaikan dukturoh dalam kuliah online. Jika terdapat kesalahan itu murni dari ketidakmampuan saya dalam mencerna materi dan menyampaikan lagi baik. Sangat dipersilakan untuk memberi masukan dan koreksi :)


CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar